Belum Ada Sanksi Tegas untuk Lembaga yang Lalai Kelola Data

5 July 2024 19:46

Jakarta: Diretasnya Pusat Data Nasional (PDN) oleh kelompok peretas Brain Cipher menggegerkan publik belakangan ini. Hingga saat ini belum ada sanksi tegas terhadap lembaga pemerintah yang bertanggung jawab mengelola PDN.

Hal itu yang menjadi pertanyaan Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan. Menurutnya, sekalipun Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mundur, dirinya masih mempertanyakan apakah ada sanksi yang diberikan.

"Toh kita bikin Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ini tujuannya untuk menghindari kriminalisasi. Di PDP sudah jelas peraturannya, bahwa nanti bentuknya adalah berupa sanksi," ujar Farhan, Jumat, 5 Juli 2024.
 

Baca: BPKP akan Audit Tata Kelola PDN Usai Diserang Ransomware
 

Farhan menyoroti belum ada satupun lembaga yang mengumpul, menyimpan, dan mengolah data pribadi yang pernah mendapatkan sanksi. Dia khawatir akan timbul masalah lebih besar ke depannya.

"Sudah tidak kena kriminalisasi, tapi sanksi pun tidak ada yang dilaksanakan," ujar Politikus Partai NasDem itu.

Sanksi Lebih Keras ke Sektor Privat

Direktur Eksekutif Safenet Nenden Sekar Arum sependapat dengan Farhan. Nenden menilai sanksi yang diatur dalam UU PDP lebih banyak menyasar ke sektor privat. 

Belum ada sanksi yang spesifik yang ditujukan kepada lembaga negara maupun lembaga publik sejauh ini. Padahal kebocoran data rata-rata banyak terjadi oleh lembaga pemerintah.

"Pemerintah sudah memiliki komitmen yang besar dan memprioritaskan terkait keamanan data. Seharusnya hal-hal seperti ini juga harus dibahas lebih serius untuk memastikan bahwa tidak hanya keras kepada sektor privat saja," kata Nenden.

Nenden berharap bisa ada solusi mengenai permasalahan tersebut. Terlebih rakyat juga tidak punya opsi selain mengumpulkan datanya kepada lembaga negara atau lembaga publik yang bersangkutan.

"Aku rasa perlu disusun lebih cepat terkait sanksi terhadap lembaga negara atau lembaga publik yang lalai dalam mengelola, ataupun menjaga data warga," ucapnya.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)