MA Didesak Segera Putuskan Gugatan PKPU Terkait Eks Koruptor Bisa Nyaleg

Mahkamah Agung. Foto: MI/Susanto

MA Didesak Segera Putuskan Gugatan PKPU Terkait Eks Koruptor Bisa Nyaleg

Media Indonesia • 14 August 2023 13:21

Jakrta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Agung (MA) segera memutus hasil uji materi aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Beleid tersebut mengatur mantan napi korupsi yang diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD RI.

Gugatan dilayangkan eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Saut Situmorang pada 12 Juni 2023 silam. Namun, hingga saat ini belum ada putusan terkait gugatan tersebut.

“Padahal, berdasarkan Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 UU Pemilu, MA harus memutus penyelesaian pengujian PKPU paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima atau pada tanggal 28 Juli 2023,” tegas Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 14 Agustus 2023.

Dia menegaskan MA tidak bisa mengabaikan pengajuan tersebut. Uji materi kedua PKPU yang mengatur eks napi koruptor boleh nyaleg harus diputus dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

“Sebagaimana mandat Pasal 5 ayat (2) Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil,” ungkap dia.

Putusan MA dinilai sangat dibutuhkan guna menghadirkan kepastian hukum dan keadilan. Apalagi, KPU bakal menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Legislatif Pemilu 2024 pada 19 Agustus 2023 mendatang.

Jika MA tidak segera memutus uji materi, hal itu dinilai menguntungkan para eks napi koruptor. Mereka yang belum melewati masa jeda 5 tahun berpotensi lolos proses verifikasi.

“Atas dasar hal tersebut, kami mendesak MA segera memutuskan uji materi yang diajukan oleh para Pemohon sesuai dengan Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011,” ujar dia. (MI/Yakub)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)