Polisi Usut Dugaan Malpraktik Operasi Hidung yang Dipromosikan Selebgram

Pengusutan Polri/Ilustrasi Medcom.id

Polisi Usut Dugaan Malpraktik Operasi Hidung yang Dipromosikan Selebgram

Siti Yona Hukmana • 20 May 2025 17:13

Jakarta: Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan malapraktik operasi hidung di sebuah klinik kecantikan di Jakarta Timur (Jaktim). Pendalaman berbekal laporan tiga perempuan asal Kalimantan Timur berinisial NH (31), NHC (27), dan UN (29).

Mereka diduga menjadi korban malapraktik usai menjalani operasi hidung di klinik tersebut. Diduga klinik kecantikan itu dipromosikan seorang selebgram.

"Peristiwa yang dilaporkan ini sedang dilakukan pendalaman. Dugaan peristiwa pidana yang sedang didalami tentang kelalaian yang mengakibatkan luka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
 

Baca: Kapolri Janji Tindak Tegas Pelaku Grup Fantasi Sedarah di Facebook

Ade Ary mengatakan kelalaian itu seusi Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Kemudian, Pasal 79 Huruf C Undang-Undang RI nomor 29 tahun 2009 tentang praktik kedokteran, dengan ancaman pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

Selanjutnya, Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/3196/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dengan terlapor sebuah klinik dan seorang dokter berinisial SFT, serta agen pemasaran yang dikenal dengan inisial RP atau B.

Ketiga korban mulanya tertarik menjalani operasi di klinik tersebut setelah melihat promosi dari selebgram. Saat melapor, korban turut menyertakan beberapa barang bukti yang diserahkan tim penyelidik.

"Pertama satu lembar kertas hasil cetak dari cuplikan layar, satu lembar surat berharga dokumen surat dan foto hidung, kemudian satu eksemplar dokumen bukti transfer ada beberapa transfer," pungkas Ade Ary.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)