Pemerasan TKA, GM Jayalink Abadi Sentosa Ahmad Mujib Dipanggil KPK

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Pemerasan TKA, GM Jayalink Abadi Sentosa Ahmad Mujib Dipanggil KPK

Candra Yuri Nuralam • 25 June 2025 11:45

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebanyak tiga saksi dipanggil, salah satunya General Manager PT Jayalink Abadi Sentosa Ahmad Mujib (AM).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Juni 2025.

Sebanyak dua saksi lain yakni freelance PT Putra Bunda Karya Ardzan Syah (AS). Kemudian, Direktur Utama PT Safaluna Prabu Mandiri Mochammad Thohir alias Donnie Hermawan (MT alias DH).

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker. Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
 

Baca: KPK Minta Bos Samyang Indonesia Peter Chang Menjelaskan Pemerasan TKA

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)