Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 26 February 2025 08:24
Jakarta: Tersangka kasus dugaan suap penyaluran dana hibah di Jawa Timur sekaligus anggota DPR Anwar Sadad berpeluang menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang. Sebab, sebagian uang terkait perkaranya sudah berubah menjadi aset.
“Kalau nanti kita menduga banyak sekali (aset) yang masih disembunyikan. Disembunyikan di tempat lain, ya kita akan (buka kasus) TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Rabu, 26 Februari 2025.
Asep mengatakan pihaknya masih menelusuri aliran dana terkait perkara yang menjerat Sadad. Kasus TPPU tidak akan dibuka kalau legislator itu jujur menjelaskan barang yang sudah dibelinya kepada penyidik.
“Kalau di perkara pokoknya (asetnya ditemukan semua) ya atau di predikat crime-nya ini (kasusnya). Ini sudah kita temukan semua (semua asetnya),” ujar Asep.
Baca Juga:
KPK Buka Peluang Usut Pencucian Uang di Kasus Rohidin Merysah |