Anwar Sadad Berpeluang Jadi Tersangka Pencucian Uang

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Medcom.id/Candra

Anwar Sadad Berpeluang Jadi Tersangka Pencucian Uang

Candra Yuri Nuralam • 26 February 2025 08:24

Jakarta: Tersangka kasus dugaan suap penyaluran dana hibah di Jawa Timur sekaligus anggota DPR Anwar Sadad berpeluang menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang. Sebab, sebagian uang terkait perkaranya sudah berubah menjadi aset.

“Kalau nanti kita menduga banyak sekali (aset) yang masih disembunyikan. Disembunyikan di tempat lain, ya kita akan (buka kasus) TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Rabu, 26 Februari 2025.

Asep mengatakan pihaknya masih menelusuri aliran dana terkait perkara yang menjerat Sadad. Kasus TPPU tidak akan dibuka kalau legislator itu jujur menjelaskan barang yang sudah dibelinya kepada penyidik.

“Kalau di perkara pokoknya (asetnya ditemukan semua) ya atau di predikat crime-nya ini (kasusnya). Ini sudah kita temukan semua (semua asetnya),” ujar Asep.
 

Baca Juga: 

KPK Buka Peluang Usut Pencucian Uang di Kasus Rohidin Merysah


Sebelumnya, KPK menyita empat aset senilai Rp8,1 miliar terkait kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Itu, ternyata milik anggota DPR Anwar Sadad (AS).

“Untuk (penyitaan di kasus) Jatim, info penyidik, disita dari tersangka AS,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Januari 2025.

Empat aset yang disita itu berupa rumah dan apartemen. Hunian itu diambil sementara karena diduga dibeli pakai uang panas hasil suap dana hibah Jatim.

KPK belum menahan Anwar. Dalam perkembangan kasusnya, penyidik tengah mengulit aset milik anggota DPR tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)