Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 25 February 2025 15:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Penyidik menduga ada aset tersangka yang disamarkan.
“Penyidik masih terus menelusuri dan mendalami informasi-informasi terkait aset-aset milik tersangka RM (Rohidin Mersyah) yang mungkin saja diatasnamakan pihak lain atau di bawah penguasaan pihak lain,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Februari 2025.
Penyembunyian aset hasil tindak pidana korupsi merupakan kejahatan. KPK bisa membuka kasus pencucian uang jika dibutuhkan penyidik.
“Penyidik tidak akan segan-segan mengenakan tindak pidana pencucian uang kepada siapapun, bilamana ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ucap Tessa.
Baca juga:
Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Rohidin Mersyah, KPK Sita 4 Aset Senilai Rp4,3 Miliar |