KPK Buka Peluang Usut Pencucian Uang di Kasus Rohidin Merysah

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Buka Peluang Usut Pencucian Uang di Kasus Rohidin Merysah

Candra Yuri Nuralam • 25 February 2025 15:56

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Penyidik menduga ada aset tersangka yang disamarkan.

“Penyidik masih terus menelusuri dan mendalami informasi-informasi terkait aset-aset milik tersangka RM (Rohidin Mersyah) yang mungkin saja diatasnamakan pihak lain atau di bawah penguasaan pihak lain,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Februari 2025.

Penyembunyian aset hasil tindak pidana korupsi merupakan kejahatan. KPK bisa membuka kasus pencucian uang jika dibutuhkan penyidik.

“Penyidik tidak akan segan-segan mengenakan tindak pidana pencucian uang kepada siapapun, bilamana ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ucap Tessa.
 

Baca juga: 

Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Rohidin Mersyah, KPK Sita 4 Aset Senilai Rp4,3 Miliar



KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)