Tempat kejadian perkara kematian mahasiswa Fisipol UKI. Foto: Metrotvnews.com/Christian
Jakarta: Keluarga Kenzha Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang tewas menolak keputusan Polres Metro Jakarta Timur terkait penanganan kasus tersebut. Polisi resmi menghentikan proses hukum kematin Kenzha.
Ayah Kenzha, Happy Walewangko, menilai hasil penyidikan tidak mencerminkan fakta sebenarnya. Happy menuding banyak kejanggalan dalam proses penyidikan.
Ia mencontohkan pemanggilan saksi-saksi tanpa prosedur resmi, yakni tanpa surat pemanggilan atau pendampingan dari kuasa hukum. Hal itu memunculkan dugaan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan dalam tekanan, bahkan sarat dengan rekayasa dan pemaksaan skenario yang bertentangan dengan laporan awal pihak kampus UKI, yakni dugaan pengeroyokan.
"Kami mendengar langsung keterangan dari saksi-saksi, baik yang telah diperiksa maupun yang belum dipanggil," ungkap EH Happy Walewangko, dalam keterangan tertulis, Jumat 25 April 2025.
Happy menyebut sejumlah saksi menyatakan telah terjadi pengeroyokan terhadap Kenzha. Namun, justru saksi-saksi penting ini tidak digali keterangannya lebih lanjut.
"Di sinilah kami melihat adanya upaya pembelokan arah penyidikan," cetus dia.
Happy merasa tidak mendapat keadilan. Keluarga Kenzha pun telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, dan meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh secara komprehensif. Termasuk, permintaan penggunaan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Happy menyebut keluarga juga melaporkan dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme aparat ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan ini ditujukan khusus kepada pimpinan Polres Jakarta Timur, yang dituding telah menangani perkara dengan tidak profesional dan mencederai prinsip keadilan.
"Kami berharap publik dapat menyaksikan secara langsung praktik-praktik buruk dan ketidakprofesionalan oknum-oknum aparat penegak hukum yang justru merusak kepercayaan masyarakat. Ini saatnya membersihkan institusi dari mereka yang tidak lagi layak menyandang tugas dan amanat hukum," tegas Happy.
Penyelidikan resmi dihentikan
Penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, resmi dihentikan.
Kepolisian tidak menemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan investigasi ilmiah.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dalam kasus tersebut. Polisi telah memeriksa 47 saksi serta bekerja sama dengan dokter forensik dari Rumah Sakit Polri dan sejumlah ahli lainnya untuk memastikan penyebab kematian korban.
"Dari hasil pemeriksaan jenazah, ditemukan adanya kandungan alkohol dalam tubuh korban serta luka serius di bagian kepala. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan unsur pidana yang mengarah pada dugaan penganiayaan atau kelalaian,” ujar Nicolas, dikutip dari Metro Hari Ini Metro TV pada Kamis, 24 April 2025.