Putuskan Pemilu Terpisah, NasDem Nilai MK Ambil Kewenangan DPR dan Pemerintah

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat. Dok NasDem.

Putuskan Pemilu Terpisah, NasDem Nilai MK Ambil Kewenangan DPR dan Pemerintah

Fachri Audhia Hafiez • 30 June 2025 21:36

Jakarta: Partai NasDem menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil kewenangan open legal policy terkait putusan pemilu nasional dan daerah atau lokal terpisah. Kewenangan itu mestinya bagian DPR dan presiden.

"MK memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (pemerintah)," kata Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat (Rerie) di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin malam, 30 Juni 2025.

Rerie mengatakan bukan kewenangan MK dalam sistem demokratis dalam memutuskan putusan tersebut. MK juga dianggap tidak menggunakan metode moral dalam menginterpretasikan hukum serta konstitusi.

"MK telah menjadi negative legislative sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi," ujar Rerie.
 

Baca juga: NasDem Tegaskan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Melanggar UUD 1945

MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024.

Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)