Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat. Dok NasDem.
Fachri Audhia Hafiez • 30 June 2025 21:36
Jakarta: Partai NasDem menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil kewenangan open legal policy terkait putusan pemilu nasional dan daerah atau lokal terpisah. Kewenangan itu mestinya bagian DPR dan presiden.
"MK memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (pemerintah)," kata Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat (Rerie) di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin malam, 30 Juni 2025.
Rerie mengatakan bukan kewenangan MK dalam sistem demokratis dalam memutuskan putusan tersebut. MK juga dianggap tidak menggunakan metode moral dalam menginterpretasikan hukum serta konstitusi.
"MK telah menjadi negative legislative sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi," ujar Rerie.
Baca juga: NasDem Tegaskan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Melanggar UUD 1945 |