Upacara penandatanganan UU 'One Big Beautiful Bill' di Gedung Putih. Foto: Xinhua/Hu Yousong.
Husen Miftahudin • 5 July 2025 09:10
New York: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani rancangan undang-undang kebijakan bersejarahnya, 'One Big Beautiful Bill', menjadi undang-undang pada Jumat sore (4/7) waktu setempat.
Undang-undang anyar tersebut diprediksi akan menambah beban utang negara yang sudah tinggi. Diketahui, beleid 'One Big Beautiful Bill' berisi paket anggaran untuk membiayai belanja pemerintah dan keringanan pajak, yang bakal meningkatkan defisit anggaran negara hingga USD3,3 triliun atau setara Rp54 ribu triliun.
Mengutip Xinhua, Sabtu, 5 Juli 2025, upacara penandatanganan tersebut dilakukan di Gedung Putih, berlangsung sehari setelah RUU tersebut disahkan oleh DPR pada Kamis. Trump menetapkan batas waktu agar RUU tersebut disahkan sebelum 4 Juli agar acara penandatanganan menjadi bagian dari upacara Hari Kemerdekaan AS.
Undang-undang tersebut mewakili kebijakan agenda Trump termasuk pemotongan pajak dan peningkatan dana untuk pengeluaran militer dan keamanan perbatasan.
Baca juga: RUU Pajak dan Pemangkasan Sosial Disahkan, Trump Pesta di Iowa |