Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 19 February 2025 16:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya tindakan penyidik Rossa Purbo Bekti yang tidak profesional dalam penanganan kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Penegasan itu merespons laporan kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“KPK selalu menekankan kepada seluruh pegawai untuk profesional dalam melaksanakan tugas, sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Februari 2025.
Tessa mengeklaim tindakan tidak profesional sulit dilakukan penyidik saat bertugas. Sebab, kerja mereka dipantau dan dievaluasi secara rutin.
“Dan kami juga melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap setiap pelaksanaan tugas para pegawai,” ucap Tessa.
Meski begitu, KPK tidak keberatan penyidiknya dilaporkan Hasto ke Dewas Lembaga Antirasuah. Sebab, aduan merupakan hak tiap orang jika mengetahui adanya pelanggaran dalam kerja KPK.
“KPK mempersilahkan kepada para pihak yang merasa haknya dilanggar untuk melapor ke APH maupun Dewan Pengawas KPK,” ujar Tessa.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas Lembaga Antirasuah. Dia menilai ada proses penyidikan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Kami terus dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Jadi kami melaporkan saudara Rossa Purbo Bekti,” kata Kuasa Hukum Hasto, Johannes L Tobing di Gedung
Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.
Johannes mengatakan, pelanggaran yang diduga dilakukan Rossa sudah menjadi fakta dalam persidangan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu, kata dia, berupa pengakuan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang mengaku diintimidasi saat diperiksa.
“Teman-teman media kan sudah lihat bagaimana persidangan peradilan minggu yang lalu. Bagaimana saudara, saudara Tio itu mengalami intimidasi, penekanan, pemaksaan,” ucap Johannes.
Selain itu, Tio juga merasa tidak memberikan keterangan dengan tenang berdasarkan fakta praperadilan. Sebab, kata Johannes, ada pengakuan eks anggota Bawaslu itu didatangi orang dan dijanjikan uang Rp2 miliar.