Ilustrasi Polri. Foto: Dok/Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 14 March 2025 13:40
Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lola Nelria Oktavia, mengapresiasi langkah tegas Polri memecat anggota Subdit II DItresnarkoba Polda Kepri, Kompol Chrisman, yang memeras pelaku tindak pidana narkoba.
Selain Chrisman dan satu anggota yang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tujuh anggota lainnya yang turut serta dalam pemerasan tersebut dijatuhi sanksi demosi.
“Saya mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Kapolda Kepri beserta jajarannya yang memberikan sanksi tegas berupa PTDH kepada dua oknum anggota Polri dan demosi kepada tujuh anggota Polri lainnya, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengguna narkoba,” ujar Lola di Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.
Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX (Kabupaten Majalengka, Subang, Sumedang) itu mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada para anggota Polri tersebut telah diputus dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Bahkan, dalam penelusuran dan temuan fakta, para oknum polisi itu memaksa para pelaku untuk meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol).
“Apalagi sampai berhubungan juga dengan pinjol. Saya kira ketiga hal ini, penyalahgunaan narkotika, pemerasan, dan pinjaman online, merupakan tiga permasalahan nyata yang sedang sama-sama kita hadapi dan kita perangi,” tegasnya.
Baca juga:
2 Polisi di Sulsel Minta Uang Damai ke Tersangka Kekerasan Seksual dan Narkoba |