Mendagri Kaji Kebijakan Kenaikan Pajak 250% di Pati

Mendagri Tito Karnavian/Metro TV/Kautsar

Mendagri Kaji Kebijakan Kenaikan Pajak 250% di Pati

Kautsar Widya Prabowo • 14 August 2025 17:33

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengkaji kebijakan Bupati Pati Sudewo menaikkan pajak 250 persen. Sebab, peraturan bupati soal tarif nilai jual objek pajak (NJOP) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) itu tidak sampai ke Kemendari.

Adapun, akibat kenaikan pajak itu masyarakat Pati menggelar demo akbar di Pendopo Kantor Bupati Pati pada Rabu, 13 Agustus 2025. Demo itu berujung ricuh dan mengakibatkan 64 orang luka-luka.

"Saya juga lagi meneliti. Karena memang peraturan dari Bupati (Sudewo) mengenai tarif NJOP dan PBB itu tidak sampai ke Kemendagri," kata Tito di Jakarta Utara, Kamis, 14 Agustus 2025.
 

Baca: Demo Pati, Mendagri Ingatkan Jaga Kondusivitas

Tito menjelaskan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ada turunan Peraturan Pemerintah (PP). Memang, Peraturan Daerah (Perda) dibuat oleh DPRD, tapi bersifat umum.

Nanti, penentuan tarif kenaikannya oleh kabupaten dan kota. Kemudian, penentuan angka NJOP dan PBB itu oleh bupati dan wali kota atas hasil konsultasi dan pengecekan oleh gubernur.

"Makanya, enggak sampai ke saya ya, tapi gubernur. Nah, saya sekarang siang ini akan melakukan zoom meeting dengan seluruh kepala daerah untuk mengidentifikasi mana lagi yang terjadi kenaikan," ujar Tito.

Tito ingin memastikan bahwa setiap kebijakan daerah yang bersifat anggaran, seperti pajak dan retribusi, itu harus ada proses sosialisasi. Kemudian, harus mempertimbangkan dampak serta kemampuan ekonomi masyarakat.

"Nah ini yang kita nilai. Jadi saya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja dan itu perhitungan NJOP juga harus hati-hati," ungkap mantan Kapolri itu.

Lebih lanjut, Tito menyebut setiap kebijakan yang dibuat seharusnya baru berlaku tahun berikutnya. Dengan demikian, masyarakat tidak kaget.

Di samping itu, Tito mengimbau masyarakat untuk tenang, tidak melakukan aksi anarkis apa pun. Bila ada tuntutan, lakukan dengan mekanisme yang diatur perundang-undangan.

"Sebaliknya, rekan kepala daerah agar responsif melihat apa dinamika di masyarakat. Itu responsif, akomodatif. Ajak dialog, seperti itu, jangan langsung lakukan kepda," pungkas Tito.

Adapun, kericuhan yang terjadi saat demontrasi di Kabupaten Pati mengakibatkan 64 orang baik itu aparat maupun warga sipil luka-luka. Hingga saat ini, ada tujuh orang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati, yakni dua anggota kepolisian dan lima warga sipil.

Sebanyak dua polisi jadi korban, salah satunya Kapolsek Pati Iptu Heru Purnomo yang mengalami luka di kepala akibat lemparan batu. Seorang polisi lainnya berma Galih Dega Pramudya yang masih berada di IGD karena luka di bagian kaki.

Sisanya, korban akibat kericuhan tersebut sebagian besar karena terkena gas air mata yang ditembakkan petugas saat massa terus bergerak meringsek sembari melemparkan benda-benda seperti botol, batu dan kayu. Sedangkan, korban lain ada yang terluka baik bagian kepala, badan maupun kaki.

Sebanyak 22 orang diduga provokator sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Pati. Namun, puluhan orang itu telah dibebaskan dan dikembalikan ke keluarga. Polisi tidak menetapkan tersangka terhadap mereka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)