KPK Panggil Rektor USU Terkait Dugaan Suap Jalan di Sumut

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Panggil Rektor USU Terkait Dugaan Suap Jalan di Sumut

Candra Yuri Nuralam • 15 August 2025 14:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 saksi untuk mendalami kasus dugaan suap pada proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut), hari ini, 15 Agustus 2025. Salah satu saksi yang diminta datang adalah Rektor Universitas Sumatra Utara (USU) Mulyanto Amin.

“Pemeriksaan dilakukan di KPPN Padang Sidimpuan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Agustus 2025.

Budi enggan memerinci nama-nama semua saksi yang dipanggil. Selain Mulyanto, KPK juga meminta Sekwan Kabupaten Mandailing Natal Afrizal Nasution, dan Sekretaris BPKAD Mandailing Natal Randuk Efendi Siregar hadir.

Budi belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik dari keterangan mereka semua. Para saksi diharap kooperatif.

Baca: Kasus Suap Jalan di Sumut, KPK Minta Anggota Polisi Jelaskan Aliran Dana

KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas nonaktif PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)