Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 7 February 2025 08:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Kebijakan baru dari wakil rakyat kini bisa mengevaluasi pimpinan lembaga, sampai merekomendasikan dipecat.
"Bahwa sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan salinan dokumen tata tertib DPR secara utuh," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.
Tessa mengatakan pihaknya belum bisa mengomentari secara kelembagaan terkait kebijakan baru itu. KPK akan mempelajari lebih dulu draf tatib tersebut jika sudah dikirimkan.
"Bila nanti sudah didapatkan maka akan dipelajari lebih lanjut mana yang memiliki kaitan dengan tugas, fungsi, maupun aspek kelembagaan KPK," ucap Tessa.
KPK menilai langkah DPR itu wajar. Bagi KPK, bukan hanya DPR yang bisa mengevaluasi kinerja Lembaga Antirasuah.
"Secara prinsip bahwa KPK sebagai lembaga negara secara reguler tentunya dilakukan evaluasi. Siapa yang melakukan evaluasi? Mulai dari BPK, Audit, dan ada juga dari Dewan Perwakilan Rakyat yang menjalankan fungsi pengawasan," ujar Tessa.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp56 Miliar dari Rumah Pentolan Pemuda Pancasila |