KPK Belum Dapat Salinan Tatib Baru DPR yang Bisa Evaluasi Pimpinan

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Belum Dapat Salinan Tatib Baru DPR yang Bisa Evaluasi Pimpinan

Candra Yuri Nuralam • 7 February 2025 08:16

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Kebijakan baru dari wakil rakyat kini bisa mengevaluasi pimpinan lembaga, sampai merekomendasikan dipecat.

"Bahwa sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan salinan dokumen tata tertib DPR secara utuh," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.

Tessa mengatakan pihaknya belum bisa mengomentari secara kelembagaan terkait kebijakan baru itu. KPK akan mempelajari lebih dulu draf tatib tersebut jika sudah dikirimkan.

"Bila nanti sudah didapatkan maka akan dipelajari lebih lanjut mana yang memiliki kaitan dengan tugas, fungsi, maupun aspek kelembagaan KPK," ucap Tessa.

KPK menilai langkah DPR itu wajar. Bagi KPK, bukan hanya DPR yang bisa mengevaluasi kinerja Lembaga Antirasuah.

"Secara prinsip bahwa KPK sebagai lembaga negara secara reguler tentunya dilakukan evaluasi. Siapa yang melakukan evaluasi? Mulai dari BPK, Audit, dan ada juga dari Dewan Perwakilan Rakyat yang menjalankan fungsi pengawasan," ujar Tessa.
 

Baca juga: KPK Sita Uang Rp56 Miliar dari Rumah Pentolan Pemuda Pancasila

Sebelumnya, revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat mengambil keputusan pada Rapat Paripurna ke-12 DPR Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna menyatakan setuju. Adapun perubahan beleid itu tertuang pada Pasal 228 A. Lewat aturan itu, DPR bisa mengevaluasi pejabat yang melalui proses uji kelayakan, bahkan bisa merekomendasikan pemecatan. Hasil rekomendasi itu disebut final dan mengikat.

Selain pimpinan KPK, beberapa lembaga yang bisa dievaluasi DPR yaitu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri, hingga Panglima TNI.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)