Oknum PNS di Kota Batu Diduga Cabuli Siswi SMA, Ditangkap

Ilustrasi pencabulan. (Metrotvnews.com)

Oknum PNS di Kota Batu Diduga Cabuli Siswi SMA, Ditangkap

Daviq Umar Al Faruq • 21 July 2025 12:58

Batu: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu baru saja meringkus seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SP, 50, diduga melakukan pencabulan terhadap siswi SMA berinisial SA, 16, di Kota Batu, Jawa Timur. Korban SA, warga Kecamatan Batu, Kota Batu, telah berulang kali menjadi korban pelecehan seksual oleh SP yang merupakan PNS di salah satu SD Negeri di Kota Batu.

"Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami sudah visum korban, periksa saksi-saksi, dan mendalami alat bukti bahkan tersangka oknum PNS ini sudah diamankan,” ujar Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Purwanto, saat dikonfirmasi, Senin 21 Juli 2025.

Berdasarkan keterangan korban, tindakan pelecehan seksual terjadi sejak SA masih di kelas 8 SMP. Saat itu, SP yang memiliki hubungan kekerabatan dengan mendiang ibu korban mulai menunjukkan perilaku menyimpang.

Baca: 

Seorang Kakek di Bekasi Ditangkap Lantaran Cabuli Lima Anak


SA mengaku pertama kali dilecehkan saat dalam perjalanan pulang dari acara doa bersama Tragedi Kanjuruhan, Malang. Saat tidur di dalam satu mobil yang sama, tubuh SA diraba dan dicium oleh SP.

Beberapa bulan kemudian, kejadian serupa kembali terjadi di dalam kamar korban. Terduga pelaku masuk dengan dalih menanyakan sesuatu. Tindakan tak senonoh itu bahkan terulang saat momen duka meninggalnya ibu korban.

"Korban mengaku sempat melawan, tetapi tersangka tetap memaksakan perbuatannya. Yang lebih menyayat hati, kejadian terakhir berlangsung pada Mei 2025, saat korban sudah duduk di bangku kelas 2 SMA," tegas Joko.

Menurut Joko, perkara ini ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu. Penanganan dilakukan dengan pendekatan khusus mengingat korban masih di bawah umur dan berstatus pelajar aktif.

“Kami tegaskan, proses penyelidikan kami lakukan secara profesional, dan tentu kami berkomitmen agar perkara ini berjalan transparan,” tegasnya.

Tersangka SP telah ditangkap dan akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)