Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo . Medcom.id/Yurike
Siti Yona Hukmana • 10 October 2023 14:27
Jakarta: Dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) naik ke tahap penyidikan. Polda Metro Jaya memastikan pengusutan kasus dugaan rasuah itu dilakukan secara baik dan benar.
"Pada proses peningkatan penyidikan, waktu tentunya berjalan dan yakini penyidik masih berproses untuk melakukan pekerjaannya, dan kita yakini akan dilakukan secara baik dan benar, (sesuai) kaidah-kaidah aturan hukum berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Oktober 2023.
Trunoyudo meminta awak media menunggu perkembangan dari penyidik. Media diharapkan menjadi kontrol sosial pengawasan dan menghargai proses penyidikan yang berjalan.
"Sehingga, tidak berspekulasi pada pernyataan-pernyataan atau pertanyaan-pertanyaan yang sudah mendahulukan dari yang akan dilakukan maupun yang belum dilakukan," ujar Trunoyudo.
7 Saksi Diperiksa Polda Metro Jaya
Penyidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa tujuh orang dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Di antaranya, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, lima orang sopir maupun ADC atau ajudan Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Syahrul telah diperiksa tiga kali dalam penyelidikan dugaan pemerasan. Meski tidak disebutkan detail waktu pemeriksaan.
Terakhir, dia diperiksa pada Kamis, 5 Oktober 2023< sekitar>
Pemeriksaan berlangsung 3 jam. Setelah diperiksa, dia langsung bertandang ke NasDem Tower, Jakarta.
Kronologi Kasus Pemerasan
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Syahrul oleh pimpinan KPK. Polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Pada 21 Agustus 2023, diterbitkan surat perintah penyelidikan. Tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus hingga pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Naik Penyidikan
Kasus dugaan pemerasan ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan usai gelar perkara di ruang gelar perkara Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasssidik) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Kesimpulan gelar perkara ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri atau penerimaan gratifikasi.
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya, atau pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) usai kasus naik ke tahap penyidikan. Guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka.