Polisi Bunuh Ibu Kandung Jalani Pemeriksaan Etik di Polda Metro Jaya

Ilustrasi. Medcom.id.

Polisi Bunuh Ibu Kandung Jalani Pemeriksaan Etik di Polda Metro Jaya

Siti Yona Hukmana • 2 December 2024 16:31

Jakarta: Anggota polisi berpangkat Bintara Nikson Pangaribuan alias Ucok, 41 bakal disidang etik di Bid Propam Polda Metro Jaya. Dia diproses etik karena membunuh ibu kandungnya, Herlina Sianipar, 61 di rumahnya Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan saat dikonfirmasi Senin, 2 Desember 2024.

Menurut Bambang, proses pemeriksaan etik masih berlangsung. Penyelidikan etik ini dilakukan dengan memeriksa para saksi guna proses etik berjalan beriringan dengan proses tindak pidana.

"Dan pemeriksaan para saksi-saksi saat ini sedang berjalan nanti data lengkap saya sampaikan melalui Kabid Humas," jelasnya.

Nikson yang merupakan anggota di salah satu Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya tega membunuh ibu kandungnya menggunakan tabung gas 3 kg. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024 pukul 21.30 WIB.
 

Baca juga: Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung Berdinas di Wilayah Polda Metro Jaya

Peristiwa berawal saat pelaku pulang ke rumah. Kemudian, terlibat cekcok dengan ibu kandungnya di warung milik ibunya di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi. Saat kejadian, saksi melihat pelaku mendorong ibunya hingga jatuh.

"Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali, dari saksi mata yang melihat langsung,” kata Kapolres dalam keterangan tertulis.

Rio mengatakan korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan mobil pikap. Namun, beberapa jam kemudian, pelaku ditemukan di sekitar Jalan Raya depan RS Hermina Cileungsi. Kemudian, diamankan petugas kepolisian Polres Bogor.

Rio menyebut pihaknya telah menyita barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kg. Sementara itu, jenazah korban telah dibawa ke RS Polri untuk proses autopsi guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan transparan. Meski pelaku merupakan anggota Polri.

"Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya untuk terkait Kode Etik nya, terkait tindak pidananya akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor, Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena berkaitan dengan tega membunuh ibu kandungnya sendiri,” ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)