Mabuk, Gerombolan Remaja di Makassar Keroyok Anggota Polisi

Remaja penganiaya anggota polisi saat ditangkap, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 15 November 2024. (Dok. Istimewa)

Mabuk, Gerombolan Remaja di Makassar Keroyok Anggota Polisi

Muhammad Syawaluddin • 15 November 2024 18:07

Makassar: Seorang remaja berusia 17 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diringkus Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Yang bersangkutan dibekuk usai diduga menganiaya seorang anggota polisi. 

Kasubnit Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, mengatakan, remaja tersebut ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tamalate. 

"Jadi pelaku yang kami amankan adalah terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 15 November 2024.

Nasrullah mengatakan, pelaku Bersama sejumlah rekannya diduga melakukan pengeroyokan terhadap anggota kepolisian. Berawal saat pelaku dengan 3 temannya usai pesta minuman keras menagih utang ke salah satu kenalan yang seorang pedagang. 
 

Baca juga: Polisi Tangkap Enam Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan di Bandung

Pelaku yang dalam keadaan mabuk ribut dengan pedagang tersebut, sehingga salah satu anggota polisi yang menyaksikan langsung mencoba melerai pertengkaran. Nahas, anggota kepolisian itu justru dianiaya oleh para pelaku. 

"Korban salah satunya adalah anggota Polri," ujar dia.

Akibat penganiayaan tersebut anggota polisi mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh serta wajah. "Motifnya itu kesalahpahaman," ungkap Nasrullah. 

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku lainnya. Mereka kabur sebelum Tim Jatanras Polrestabes Makassar datang untuk melakukan penangkapan.

"Sementara yang kita amankan satu dan kami akan melakukan pengembangan ke tersangka lain," tegasnya. 

Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)