Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 23 May 2024 07:55
Jakarta: Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Kepolisian Thailand tengah memproses tindak pidana pencucian uang (TPPU) istri gembong narkoba Fredy Pratama. Penjeratan TPPU sebagai salah satu upaya memiskinkan Fredy agar tak bisa kabur lagi.
"Kepolisian Thailand memproses tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama istri dari Fredy Pratama," kata Mukti kepada wartawan dikutip Kamis, 23 Mei 2024.
Mukti menyebut Polri akan membantu Kepolisian Thailand dalam penjeratan TPPU terhadap istri Fredy yang belum disebutkan identitasnya itu. Pihaknya akan mengirimkan berkas-berkas penyidikan TPPU istri bandar sabu jaringan internasional tersebut.
"Langkah memiskinkan keluarga Fredy Pratama sebagai salah satu upaya agar tersangka terdesak dan tidak memiliki dukungan finansial lagi," ujar Mukti.
Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan berdasarkan keterangan Kepolisian Thailand, Fredy Pratama masih berada di dalam hutan di Thailand. Mukti mengaku akan menyerahkan penanganan perkara TPPU istri Fredy Pratama kepada Kepolisian Thailand.
"Karena seluruh harta Fredy yang tersisa berada di Thailand, dan posisi tersangka juga berada di Thailand," ujar dia.
Baca Juga:
Polri Terus Koordinasi dengan Thailand untuk Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama |