KPK Sita Rumah Eks Bupati Labuhanbatu Senilai Rp5,5 Miliar

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Sita Rumah Eks Bupati Labuhanbatu Senilai Rp5,5 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 26 April 2024 10:53

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah milik mantan Bupati Labuhanbatu Erik A Ritonga pada Kamis, 25 April 2024. Lokasi aset itu ada di Medan, Sumatra Utara.

“Estimasi rumah tersebut senilai Rp5,5 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 April 2024.

KPK meyakini rumah itu berkaitan dengan penerimaan suap Erik. Penyidik kini melarang adanya aktivitas di hunian tersebut.
 

Baca juga: 

Pemiskinan Rafael Alun jadi Prioritas KPK


“Langsung dilakukan penyitaan dan pemasangan plang sita,” ujar Ali.

KPK juga mendalami kepemilikan aset Erik terkait kasus ini. Informasi diulik dengan memeriksa empat saksi yakni ibu rumah tangga Maya Hasmita, Notaris Rosniaty Siregar, Dosen Moha Hastuti, dan Kepala Lingkungan II Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Rizky Kemal.

“Para saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka EAR (Erik A Ritonga),” tutur Ali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)