Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 26 April 2024 10:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah milik mantan Bupati Labuhanbatu Erik A Ritonga pada Kamis, 25 April 2024. Lokasi aset itu ada di Medan, Sumatra Utara.
“Estimasi rumah tersebut senilai Rp5,5 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 April 2024.
KPK meyakini rumah itu berkaitan dengan penerimaan suap Erik. Penyidik kini melarang adanya aktivitas di hunian tersebut.
Baca juga:
Pemiskinan Rafael Alun jadi Prioritas KPK |