Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 2 May 2024 07:13
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyidangkan Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron hari ini, 2 Mei 2024. Perkaranya berkaitan dengan dugaan ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Sidang sesuai jadwal, Kamis, 2 Mei 2024," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Mei 2024.
Syamsuddin menjelaskan persidangan itu digelar pukul 09.30 WIB. Dia belum bisa memastikan kehadiran Ghufron dalam peradilan etik tersebut.
"Selebihnya bagaimana nanti saja," ujar Syamsuddin.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan persidangan etik Ghufron tidak terpengaruh dengan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia belum bisa memberikan kelanjutan peradilan instansi itu jika Ghufron mengajukan keberatan.
"Ya kita lihat nanti bagaimana ke depannya, kan sidangnya belum mulai ya, kita belum tahu," ujar Albertina.
Baca juga: Dewas KPK Tak Ambil Pusing Gugatan PTUN Nurul Ghufron |