Pengadilan Dinilai Berhak Tak Mengganti Hakim dalam Persidangan Gazalba Saleh

Ilustrasi. Medcom.id

Pengadilan Dinilai Berhak Tak Mengganti Hakim dalam Persidangan Gazalba Saleh

Candra Yuri Nuralam • 9 July 2024 08:17

Jakarta: Pengadilan dinilai berhak tidak mengganti majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Apalagi, tidak ada perintah dari putusan verzet Pengadilan Tinggi Jakarta untuk pergantian hakim.

“Ya sekali lagi itu kewenangan dari PN ya kan, ya kalau mereka enggak mau ganti ya terus kita mau apa? Apalagi ya memang tidak ada dasar juga untuk mengganti mereka,” kata mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Selasa, 9 Juli 2024.

Yudi mengatakan keputusan mempertahankan hakim legal meski sudah ada permintaan dari KPK. Lembaga Antirasuah didorong memaksimalkan strategi pembuktian saat persidangan untuk meyakinkan hakim.

Salah satu caranya, yakni menghadirkan saksi dan bukti yang bisa menjelaskan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba. Kemahiran jaksa KPK diuji dalam persidangan ini.

“KPK melalui jaksanya ya memang harus berhati-hati dalam setiap langkahnya, dalam strategi persidangannya, sehingga saksi-saksi yang dihadirkan adalah saksi- yang betul-betul memperkuat pembuktian, barang bukti yang diperlihatkan di sidang, barang bukti yang langsung telak dengan perbuatan dari terdakwa,” ucap Yudi.
 

Baca Juga: 

KPK Ngotot Ingin Hakim Kasus Gazalba Saleh Diganti


Gazalba Saleh kembali menjalani sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung (MA) usai vonis bebasnya digagalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pada persidangan kali ini, susunan majelis hakim yang memimpin persidangan masih sama dengan pengadil yang menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh.
 
Majelis hakim itu terdiri dari hakim ketua Fahzal Hendri. Kemudian, anggota hakimnya yakni Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
 
"Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta. Karena eksepsi kemarin putusan sela kemarin dibatalkan. Karena dibatalkan kemudian diperintahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," ujar Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2024.

Fahzal menuturkan masa tahanan Gazalba Saleh kembali dilakukan dalam kasus suap di lingkungan MA. Masa tahanannya dihitung selama 57 hari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)