Ilustrasi. Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 9 July 2024 08:17
Jakarta: Pengadilan dinilai berhak tidak mengganti majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Apalagi, tidak ada perintah dari putusan verzet Pengadilan Tinggi Jakarta untuk pergantian hakim.
“Ya sekali lagi itu kewenangan dari PN ya kan, ya kalau mereka enggak mau ganti ya terus kita mau apa? Apalagi ya memang tidak ada dasar juga untuk mengganti mereka,” kata mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Selasa, 9 Juli 2024.
Yudi mengatakan keputusan mempertahankan hakim legal meski sudah ada permintaan dari KPK. Lembaga Antirasuah didorong memaksimalkan strategi pembuktian saat persidangan untuk meyakinkan hakim.
Salah satu caranya, yakni menghadirkan saksi dan bukti yang bisa menjelaskan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba. Kemahiran jaksa KPK diuji dalam persidangan ini.
“KPK melalui jaksanya ya memang harus berhati-hati dalam setiap langkahnya, dalam strategi persidangannya, sehingga saksi-saksi yang dihadirkan adalah saksi- yang betul-betul memperkuat pembuktian, barang bukti yang diperlihatkan di sidang, barang bukti yang langsung telak dengan perbuatan dari terdakwa,” ucap Yudi.
Baca Juga:
KPK Ngotot Ingin Hakim Kasus Gazalba Saleh Diganti |