Kemensetneg Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham

Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana. Medcom.id/Kautsar

Kemensetneg Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham

Indriyani Astuti • 30 November 2023 23:26

Jakarta: Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) belum menerima surat penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Eddy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sampai sore hari ini, pukul 16.00 WIB, Kemensetneg belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej dari KPK," ujar Ari, Jakarta, Kamis, 30 November 2023.

Ari mengatakan apabila sudah menerima surat tersebut, Kemensetneg akan langsung menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden juga tengah melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

"Seperti diketahui bersama Bapak Presiden sedang kunjungan ke luar negeri menghadiri World Climate Action Summit COP ke-28 di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Bapak Presiden direncanakan kembali ke Jakarta, tanggal 3 Desember 2023," tutur Ari.
 

Baca Juga: KPK Kirimkan Pemberitahuan Status Tersangka Wamenkumham ke Jokowi

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan persoalan mundur atau tidaknya Wamenkumham Eddy menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo. Hal itu disampaikan Yasonna merespons status Eddy yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Itu kan terserah Presiden," ucap Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 29 November 2023.

Dia telah melaporkan status Eddy kepada Presiden Jokowi. Selain itu, dia melaporkan soal kasus yang menimpa Wamenkumham.

"Hanya melaporkan kejadiannya. Itu saja," terang Yasonna.

Yasonna menuturkan ada asas praduga tak bersalah saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan proses hukum kepada KPK.

"Ya kan kita kan secara penegakan hukum itu kan terserah. Jalan sesuai dengan ketentuan hukum oleh KPK, tetapi kan saya sampaikan asas praduga. Ini kan prinsip hukum saja," ucap Yasonna.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)