Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana. Medcom.id/Kautsar
Indriyani Astuti • 30 November 2023 23:26
Jakarta: Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) belum menerima surat penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Eddy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sampai sore hari ini, pukul 16.00 WIB, Kemensetneg belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej dari KPK," ujar Ari, Jakarta, Kamis, 30 November 2023.
Ari mengatakan apabila sudah menerima surat tersebut, Kemensetneg akan langsung menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden juga tengah melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
"Seperti diketahui bersama Bapak Presiden sedang kunjungan ke luar negeri menghadiri World Climate Action Summit COP ke-28 di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Bapak Presiden direncanakan kembali ke Jakarta, tanggal 3 Desember 2023," tutur Ari.
Baca Juga: KPK Kirimkan Pemberitahuan Status Tersangka Wamenkumham ke Jokowi |