Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah). (Medcom.id/Candra Yuri)
Candra Yuri Nuralam • 24 December 2024 08:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) sekaligus mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak dengan alasan wafat. Para penyidik dan komisioner akan membahas detailnya hari ini, 24 Desember 2024.
“Hari ini penyidik akan lapor detail perkaranya, sekalian pengajuan untuk SP3-nya AF (Awang Faroek),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada Metrotvnews.com, Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo tidak memerinci waktu pasti pertemuan untuk membahas SP3 untuk Awang Faroek. KPK bakal menggelar ekspose ulang untuk kelanjutan kasus dugaan suap pengurusan IUP di Kaltim ini.
“Dibahas dulu (ekspose),” ucap Setyo.
Baca juga: SP3 Kasus Awang Faroek Tak Berlaku untuk Tersangka Lain |