Pimpinan KPK Gelar Ekspose Kasus IUP Kaltim usai Awang Faroek Meninggal

Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah). (Medcom.id/Candra Yuri)

Pimpinan KPK Gelar Ekspose Kasus IUP Kaltim usai Awang Faroek Meninggal

Candra Yuri Nuralam • 24 December 2024 08:18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) sekaligus mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak dengan alasan wafat. Para penyidik dan komisioner akan membahas detailnya hari ini, 24 Desember 2024.

“Hari ini penyidik akan lapor detail perkaranya, sekalian pengajuan untuk SP3-nya AF (Awang Faroek),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada Metrotvnews.com, Selasa, 24 Desember 2024.

Setyo tidak memerinci waktu pasti pertemuan untuk membahas SP3 untuk Awang Faroek. KPK bakal menggelar ekspose ulang untuk kelanjutan kasus dugaan suap pengurusan IUP di Kaltim ini.

“Dibahas dulu (ekspose),” ucap Setyo.
 

Baca juga: SP3 Kasus Awang Faroek Tak Berlaku untuk Tersangka Lain

Awang Faroek meninggal pada Minggu, 22 Desember 2024. Selain dia, masih ada dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap IUP di Kaltim yakni Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim) Dayang Donna Faroek dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra (ROC).

Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta status cegah untuk para tersangka itu.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi di Kaltim. Termasuk rumah Awang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)