Yasonna Laoly Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

Eks Menkumham Yasonna Laoly saat tiba di Gedung Merah Putih. Medcom/Candra

Yasonna Laoly Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 25 December 2024 16:12

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Pencegahan dilakukan kepada mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL (Yasonna H Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Desember 2024.

Hasto berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. Yasonna masih berstatus sebagai saksi, dan sudah diperiksa penyidik beberapa waktu lalu.

Pencegahan Yasonna dan Hasto berlaku selama enam bulan. Namun, KPK bisa memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan penyidik.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan (Yasonna dan Hasto) di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ucap Tessa.
 

Baca Juga: 

KPK Jamin Profesional saat Usut Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku


KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)