Eks Menkumham Yasonna Laoly saat tiba di Gedung Merah Putih. Medcom/Candra
Candra Yuri Nuralam • 25 December 2024 16:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Pencegahan dilakukan kepada mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL (Yasonna H Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Desember 2024.
Hasto berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. Yasonna masih berstatus sebagai saksi, dan sudah diperiksa penyidik beberapa waktu lalu.
Pencegahan Yasonna dan Hasto berlaku selama enam bulan. Namun, KPK bisa memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan penyidik.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan (Yasonna dan Hasto) di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ucap Tessa.
Baca Juga:
KPK Jamin Profesional saat Usut Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku |