Kakek 64 Tahun di Malang Ditangkap Lantaran Tanam Ganja di Halaman Rumah

Seorang kakek berinisial AM, 64, warga di Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, ditangkap karena menanam ganja di halaman rumah. Dokumentasi/ Polres Malang.

Kakek 64 Tahun di Malang Ditangkap Lantaran Tanam Ganja di Halaman Rumah

Daviq Umar Al Faruq • 27 December 2024 13:54

Malang: Seorang kakek berinisial AM, 64, warga di Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap gegara menanam ganja di halaman rumahnya. Total barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain 17 batang ganja yang ditanam di pot dan polybag dengan berbagai ukuran.

Kasie Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Malang.

Petugas segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada Kamis siang, 19 Desember 2024. 

"Di halaman belakang rumahnya, petugas menemukan 17 batang ganja yang ditanam rapi dalam pot dan polybag," kata Dadang di Malang, Jumat, 27 Desember 2024.
 

Baca: Sulsel Peringkat Kelima Tertinggi Kasus Narkoba, 3.578 Tersangka Ditindak
 
Dadang menambahkan tanaman ganja yang disita memiliki tinggi bervariasi, mulai dari 15 hingga 50 centimeter. Seluruh barang bukti langsung disita dan dibawa ke Mapolres Malang, bersama tersangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami motif tersangka menanam ganja ini termasuk dari mana ia mendapatkan bibit atau biji ganja tersebut. Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara mendalam," jelasnya.

Dadang mengaku kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan praktik penanaman narkotika di lingkungan pemukiman warga. Ia pun mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika," ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 111 ayat 1 atau 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)