Seorang kakek berinisial AM, 64, warga di Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, ditangkap karena menanam ganja di halaman rumah. Dokumentasi/ Polres Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 27 December 2024 13:54
Malang: Seorang kakek berinisial AM, 64, warga di Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap gegara menanam ganja di halaman rumahnya. Total barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain 17 batang ganja yang ditanam di pot dan polybag dengan berbagai ukuran.
Kasie Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Malang.
Petugas segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada Kamis siang, 19 Desember 2024.
"Di halaman belakang rumahnya, petugas menemukan 17 batang ganja yang ditanam rapi dalam pot dan polybag," kata Dadang di Malang, Jumat, 27 Desember 2024.
Baca: Sulsel Peringkat Kelima Tertinggi Kasus Narkoba, 3.578 Tersangka Ditindak
|