Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 14 May 2024 09:36
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memberikan kesimpulan atas laporan Komisioner Nurul Ghufron terhadap anggota Dewas Lembaga Antirasuah Albertina Ho. Hasilnya, tidak ada pelanggaran etik meminta data dari PPATK.
“Kita sudah jawab itu, tidak ada pelanggaran etik di situ karena Ibu Albertina itu melaksanakan tugas,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.
Tumpak menjelaskan Albertina tidak membawa nama pribadi saat meminta data dengan PPATK. Koordinasi itu juga disebut bukan pelanggaran hukum.
“Tidak ada yang salah ya toh meminta transaksi keuangan di PPATK itu dibenarkan,” ujar Tumpak.
Baca juga: Sidang Etik Nurul Ghufron Digelar Hari Ini |