Dewas KPK Simpulkan Albertina Ho Tak Melanggar Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Dewas KPK Simpulkan Albertina Ho Tak Melanggar Etik

Candra Yuri Nuralam • 14 May 2024 09:36

Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memberikan kesimpulan atas laporan Komisioner Nurul Ghufron terhadap anggota Dewas Lembaga Antirasuah Albertina Ho. Hasilnya, tidak ada pelanggaran etik meminta data dari PPATK.

“Kita sudah jawab itu, tidak ada pelanggaran etik di situ karena Ibu Albertina itu melaksanakan tugas,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.

Tumpak menjelaskan Albertina tidak membawa nama pribadi saat meminta data dengan PPATK. Koordinasi itu juga disebut bukan pelanggaran hukum.

“Tidak ada yang salah ya toh meminta transaksi keuangan di PPATK itu dibenarkan,” ujar Tumpak.
 

Baca juga: Sidang Etik Nurul Ghufron Digelar Hari Ini

Kesimpulan itu sudah diberikan ke Ghufron selaku pelapor. Dewas KPK juga memberikan keterangan bahwa aduan merupakan tuduhan yang mengada-ada.

“Itu mengada-ada itu laporan laporan itu mengada-ada sehingga kita tidak indahkan, tapi saya jawab,” ucap Tumpak.

Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Mantan hakim itu sudah membuka suara atas aduan dari komisioner Lembaga Antirasuah tersebut.

Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.

“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.

Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)