Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 14 May 2024 17:02
Jakarta: Polri memastikan tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Tidak benar (informasi kasus FB SP3," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Mei 2024.
Hal serupa juga disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Ade menekankan kasus masih terus berproses.
"Penyidikan dalam penanganan perkara aquo masih terus berlanjut dan saya jamin penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," ujar Ade.
Baca: Kejati DKI Masih Tunggu Berkas Perkara Firli Bahuri Rampung di Kepolisian |