Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sopir Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK
Candra Yuri Nuralam • 31 October 2024 08:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sopir Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Santo (S), pada Rabu, 30 Oktober 2024. Namun, dia mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
“Saksi S tidak hadir tanpa keterangan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Oktober 2024.
Santo sejatinya mau diperiksa terkait dugaan suap pengerjaan tiga proyek di Kaltim. Saksi lain, yakni sopir Reza, juga mangkir saat dipanggil penyidik.
KPK menyayangkan sikap dua orang itu. Padahal, pemeriksaan dilakukan di luar Jakarta untuk mencegah mereka mengeluarkan ongkos mahal.
“(Rencana) pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Kalsel,” ucap Tessa.
Baca Juga:
Pemanggilan Gubernur Kalsel Paman Birin Tunggu Praperadilan |
OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.
Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam tersangka lainnya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama.