Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 26 July 2024 07:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis, 25 Juli 2024.
“(Saksi) hadir semua. Didalami pengetahuan mereka terkait dengan penerimaan gratifikasi oleh tersangka RW (Rita Widyasari),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Juli 2024.
Tiga saksi itu yakni dua karyawan swasta Rangga Nugraha (RN) dan Agus Mulyanto (AM) serta wiraswasta Ahmad Bun Yamin (ABY). Tessa enggan memerinci informasi mendetail keterangan mereka demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK membeberkan barang bukti kasus gratifikasi dan pencucian uang Rita Widyasari. Sebanyak 104 kendaraan disita penyidik.
“Kendaraan bermotor berupa 72 mobil dan 32 motor,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Minggu, 9 Juni 2024.
Baca juga: KPK Terus Cari Barbuk Dugaan Korupsi di Semarang |