Ilustrasi. Medcom
Siti Yona Hukmana • 16 December 2024 12:56
Jakarta: Penanganan kasus pelecehan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas Iwas alias Agus diapresiasi. Langkah cepat dalam menetapkan Agus sebagai tersangka juga bukti komitmen serius Polri menangani kasus kekerasan seksual.
"Proses penyelidikan yang dilakukan tidak memakan waktu lama, bahkan tersangka sudah ditetapkan dalam waktu yang relatif singkat," kata Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia Ratna Batara Munti dalam diskusi di auditorium gedung Bareskrim Polri dikutip Senin, 16 Desember 2024.
Ratna menilai penanganan kasus itu memberikan harapan kepada para korban. Kasus kekerasan seksual dapat diproses secara cepat dan adil.
"Kami berharap hak-hak korban yang sudah berani melapor dapat sepenuhnya terpenuhi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," ujar dia.
Ratna juga menyoroti pentingnya perhatian khusus terhadap tersangka penyandang disabilitas. Menurut dia, penanganan terhadap tersangka disabilitas harus mengacu pada Undang-Undang Disabilitas, agar hak-haknya dihormati, sambil memastikan proses hukum tetap berjalan.
“Hal ini penting untuk memastikan setiap individu, baik korban maupun tersangka, mendapat perlakuan yang sesuai dengan hak-haknya,” ungkap Ratna.
Baca Juga:
Korban IWAS Bertambah Jadi 17 Orang |