Kerja Polri dalam Menangani Kasus Agus Tunadaksa Diapresiasi

Ilustrasi. Medcom

Kerja Polri dalam Menangani Kasus Agus Tunadaksa Diapresiasi

Siti Yona Hukmana • 16 December 2024 12:56

Jakarta: Penanganan kasus pelecehan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas Iwas alias Agus diapresiasi. Langkah cepat dalam menetapkan Agus sebagai tersangka juga bukti komitmen serius Polri menangani kasus kekerasan seksual.

"Proses penyelidikan yang dilakukan tidak memakan waktu lama, bahkan tersangka sudah ditetapkan dalam waktu yang relatif singkat," kata Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia Ratna Batara Munti dalam diskusi di auditorium gedung Bareskrim Polri dikutip Senin, 16 Desember 2024.

Ratna menilai penanganan kasus itu memberikan harapan kepada para korban. Kasus kekerasan seksual dapat diproses secara cepat dan adil.

"Kami berharap hak-hak korban yang sudah berani melapor dapat sepenuhnya terpenuhi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," ujar dia.

Ratna juga menyoroti pentingnya perhatian khusus terhadap tersangka penyandang disabilitas. Menurut dia, penanganan terhadap tersangka disabilitas harus mengacu pada Undang-Undang Disabilitas, agar hak-haknya dihormati, sambil memastikan proses hukum tetap berjalan.

“Hal ini penting untuk memastikan setiap individu, baik korban maupun tersangka, mendapat perlakuan yang sesuai dengan hak-haknya,” ungkap Ratna.
 

Baca Juga: 

Korban IWAS Bertambah Jadi 17 Orang


Ratna mendukung penuh pembentukan Direktorat Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri. Harapannya, keberadaan direktorat baru itu bisa mempercepat penanganan kasus-kasus kekerasan seksual.

Dia mengungkapkan meskipun sudah ada upaya penanganan, masih banyak ditemukan kelambanan dalam proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual. Hal itu sering kali membuat korban merasa terabaikan.

“Kami berharap dengan adanya Direktorat baru ini, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat lebih cepat dan efisien. Harus ada kemajuan yang nyata dalam sistem penanganan kasus kekerasan seksual, agar korban bisa mendapatkan keadilan tanpa harus menunggu terlalu lama,” tegas Ratna.

Ratna juga mengingatkan pentingnya perspektif baru di tubuh Polri. Khususnya, di Direktorat PPA dan PPO agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi korban kekerasan seksual di Indonesia.

"Kami berharap Polri, khususnya Direktorat baru ini, terus membangun perspektif yang lebih sensitif terhadap masalah kekerasan seksual dan memberikan pelayanan yang optimal untuk korban di masa yang akan datang," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)