Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang etik
AKBP Didik Putra Kuncoro Jalani Sidang Etik
Siti Yona Hukmana • 19 February 2026 10:35
Jakarta: Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta hari ini Kamis, 19 Februari 2026. Sidang etik ini akan memutuskan sanksi etik atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pantauan Metrotvnews.com di lokasi, Didik dihadirkan langsung dalam sidang tersebut. Didik yang memakai seragam dinas Polri lengkap berjalan diiringi sejumlah jajaran kepolisian ke dalam ruang sidang. Namun, pelaksanaan sidang etik digelar tertutup.
AKBP Didik berpotensi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri, menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik AKBP Didik termasuk kategori berat. Yakni melanggar ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Ilustrasi narkotika. Medcom.id
Terlebih, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, sempat menegaskan Polri tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran etik, apalagi yang berkaitan dengan narkotika. AKBP Didik dipastitkan akan menjalani proses hukum pidana dan kode etik secara paralel.
Kronologi pengungkapan kasus
Kasus peredaran narkoba menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro ini terungkap dari pengembangan kasus Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP ML (Malaungi) terkait peredaran narkotika jenis sabu. AKP ML telah disidang etik dan pidana.
AKP ML dijatuhi sanksi PTDH. Sementara status tersangka telah disandang sejak Senin, 9 Februari 2026.
AKP ML menyebut, atasannya AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Fakta itu disampaikan pengacara AKP ML, Asmuni bahwa kliennya terlibat peredaran narkoba atas perintah AKBP Didik.
Penyidik Divpropam Polri langsung bergerak dan menemukan sejumlah narkotika di rumah AKBP Didik di Tangerang Selatan. Narkoba yang disita sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana.
AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 13 Februari 2026. Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 Nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.