Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Antara/Rivan Awal Lingga
Terseret Kasus Narkoba, Komisi III Minta Eks Kapolres Bima Dihukum Lebih Berat
Achmad Zulfikar Fazli • 16 February 2026 12:24
Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendukung Polri menindak tegas mantan Kapolres AKBP, Didik Putra Kuncoro, yang terlibat kasus narkoba. Dia mengatakan langkah tersebut membuktikan Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri sekalipun.
"Ini kembali membuktikan bahwa Polri merupakan institusi yang paling responsif terhadap aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran," kata Habiburokhman di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 16 Februari 2026.
Menurut dia, tindakan Polri sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru, yang mengatur setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dikenakan saksi etik, administrasi, dan pidana.
Jika kelak terbukti melakukan tindak pidana, menurut dia, mantan Kapolres Bima itu seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana lain yang bukan anggota Polri.
"Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat," kata dia.
Baca Juga:
Terjerat Kasus Narkoba, AKBP Didik Segera Disidang Etik |
Sebelumnya, Polri menegaskan tidak ada menoleransi oknum internal yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba, sehubungan dengan ditetapkannya Kapolres nonaktif Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengatakan Polri merupakan penegak hukum yang mengemban amanat memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan salah satu tindak pidana luar biasa.
"Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri," ujar Johnny.