KPK Panggil Staf Kejari Tolitoli terkait Pemerasan Eks Kajari HSU

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK Panggil Staf Kejari Tolitoli terkait Pemerasan Eks Kajari HSU

Candra Yuri Nuralam • 2 April 2026 14:53

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU). Sebanyak lima saksi dipanggil, salah satunya staf Kejaksaan Negeri Tolitoli Tri Wahyudi (TW).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Palu,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 April 2026.

Empat saksi lain yang dipanggil yakni Kepala Desa Mulyasari Jumbra (JMB), Petani Kunding (KND), Pelajar Mulya Eka Rizkia (MER), dan pihak swasta Febriyanto (FEB). KPK akan membeberkan hasil pemeriksaan setelah rampung.

Gedung KPK. Foto: Antara.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penegakan hukum. Mereka yaitu, eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN), eks Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto (ASB), dan eks Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)