Gus Alex Penuhi Panggilan KPK

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Gus Alex Penuhi Panggilan KPK

Candra Yuri Nuralam • 17 March 2026 11:06

Jakarta: Eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, 17 Maret 2026. Gus Alex diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

"Saudara IAA pagi ini sudah tiba di gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Maret 2026.

Gus Alex satu-satunya tersangka yang belum ditahan dalam kasus ini. KPK akan membeberkan hasil pemeriksaan setelah rampung.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)