Fahd Arafiq Terjaring OTT KPK, Golkar: Silakan Diproses Hukum

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji (ANTARA/HO-Golkar)

Fahd Arafiq Terjaring OTT KPK, Golkar: Silakan Diproses Hukum

Achmad Zulfikar Fazli • 15 September 2026 12:36

Jakarta: Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq menjadi salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Partai Golkar mempersilakan KPK memproses hukum kadernya tersebut.

“Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji saat dihubungi di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 15 September 2026.

Partai Golkar menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Fahd. Partai berlambang pohon beringin kuning itu akan mengambil langkah selanjutnya jika sudah ada kejelasan terhadap kasus yang menjerat Fahd.

“Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” ujar Sarmuji.

Fahd El Fouz Arafiq. (ANTARA/Rosa Panggabean)

Fahd Arafiq bersama mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto ikut terjaring OTT KPK di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Fahd diamankan karena keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam proses penyelidikan.

“Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” kata Budi.

Menurut Budi, keterangan Fahd dapat membantu KPK menyusun kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Selain Fadh dan Arif, KPK menjaring belasan orang diduga terlibat dalam praktik rasuah ini. Di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.

Sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

(Achmad Zulfikar Fazli)