Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Medcom.id.
KPK Benarkan Fahd Arafiq dan Eks Bupati Kebumen Terjaring OTT
Fachri Audhia Hafiez • 15 September 2026 00:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi turut mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq (FA) dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Upaya hukum ini dilakukan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Salah satu pihak yang diamankan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo saat mengonfirmasi penangkapan Fahd Arafiq di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 14 September 2026.
Budi juga memberikan konfirmasi serupa saat ditanya mengenai keterlibatan serta penangkapan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam operasi penindakan tersebut.
Operasi tangkap tangan ke-20 yang digelar lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026 ini diduga kuat berkaitan erat dengan praktik suap dalam proses pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB).
.jpg)
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: ANTARA/Rio Feisal.
Secara keseluruhan, tim penindakan KPK mengamankan total 17 orang. Selain politikus dan mantan kepala daerah, beberapa pihak kunci yang turut diringkus yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
Sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.