KPK: OTT Pejabat Pertanahan Diduga Terkait Pengurusan HGB di Bogor

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: ANTARA/Rio Feisal.

KPK: OTT Pejabat Pertanahan Diduga Terkait Pengurusan HGB di Bogor

Fachri Audhia Hafiez • 15 September 2026 00:07

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Direktur Jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta kepala kantor pertanahan. Kasus ini diduga kuat terkait dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

“Peristiwa tertangkap ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB atau hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 14 September 2026.
 


Budi menjelaskan, selain perkara dugaan suap pengurusan izin HGB di Kabupaten Bogor, operasi tangkap tangan ini mengindikasikan adanya indikasi gratifikasi atau penerimaan lain oleh para penyelenggara negara yang terlibat.

“Diduga ada penerimaan-penerimaan lainnya sehingga dalam peristiwa tertangkap tangan ini juga tim mengamankan sejumlah pihak lain,” kata Budi.

Pihak penyidik masih mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh dan belum dapat merinci detail nominal serta alur pemberian suap tersebut.

"Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan tersangka ya," ucap Budi.


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Operasi penindakan ke-20 sepanjang tahun 2026 ini menjaring total 17 orang. Beberapa pihak kunci yang diamankan di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.

Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dan menetapkan tersangka dari para pihak yang terjaring OTT tersebut.

(Fachri Audhia Hafiez)