Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara
Cara Eks Kajari HSU Potong Anggaran Diulik KPK
Candra Yuri Nuralam • 9 April 2026 09:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Jaksa pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Aganta Haris Saputra (AHS), pada Rabu, 8 April 2026. Aganta diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di Kejaksaan Negeri HSU.
"Mendalami keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan, terkait pemotongan anggaran yang dilakukan tersangka di internal Kejari HSU serta berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh saudara APN (eks Kajari HSU Albertinus Parlinggoman)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 April 2026.
Budi enggan memerinci jawaban Aganta kepada penyidik, kemarin. Staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri HSU Henrikus Ion Sidabutar (HIS) dan Penjaga Tahanan Anggun Devianty (AD) mangkir dari panggilan penyidik.
"Akan dijadwalkan ulang," ucap Budi.
(1).jpeg)
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penegakan hukum. Mereka yaitu, eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN), eks Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto (ASB), dan eks Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.