KPK Minta 2 Saksi Jelaskan Aset Tersangka Suap Perpajakan

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.

KPK Minta 2 Saksi Jelaskan Aset Tersangka Suap Perpajakan

Candra Yuri Nuralam • 8 April 2026 16:36

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami kasus dugaan rasuah perpajakan di KPP Madya Jakarta Utara, pada Selasa, 7 April 2026. Mereka diminta menjelaskan kepemilikan aset tersangka dalam perkara ini.

“Penyidik meminta keterangan para saksi dalam rangka pelacakan aset para tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 April 2026.

Bydi menjelaskan, dua saksi yang diperiksa yakni karyawan swasta Otik Hermaningsih dan ibu rumah tanggal Siti Wahyunin. Informasi lengkap tidak bisa dirinci saat ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Budi.

Ada lima tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.

Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)