Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tambora

Ilustrasi - Pelecehan seksual terhadap anak. ANTARA/Andre Angkawijaya

Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tambora

Achmad Zulfikar Fazli • 31 May 2026 12:02

Jakarta: Satuan Reserse Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan (kekerasan seksual) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Tersangka, AS, 20, telah ditangkap.

"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban," kata Kepala Satuan (Kasat) PPA dan TPPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 31 Mei 2026.

Nunu menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang dibuat orang tua korban kepada pihak kepolisian. Kemudian, polisi melakukan serangkaian penyidikan untuk melengkapi bukti.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan," ucap dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AR diketahui baru mengenal korban melalui seorang rekannya sejak April 2026. Aksi bejat tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, ketika tersangka mengajak korban berkunjung ke rumahnya. Di lokasi tersebut, tersangka diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual sebanyak tiga kali.

"Korban sempat berusaha menolak dengan cara merapatkan pahanya dan menendang pelaku. Korban juga berusaha berteriak meminta tolong, namun mulut korban ditutup menggunakan telapak tangan oleh pelaku," ungkap dia.


Ilustrasi kekerasan seksual. Dok. Medcom.id

Baca Juga: 

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Jakpus

Dalam menangani perkara ini, pihaknya mengedepankan prinsip perlindungan anak serta pemulihan kondisi psikologis korban. Selain melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan para saksi, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hasil pemeriksaan medis (visum).

"Selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku melalui UPT P3A DKI Jakarta," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka AR ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Achmad Zulfikar Fazli)