Penemuan mayat perempuan diduga dibakar di bawah jembatan Enim 3, Sumsel. (tangkapan layar)
Geger Mayat Perempuan Dibakar di Muara Enim, Polisi Tangkap Mantan Pacar Korban
29 May 2026 16:33
Muara Enim: Warga Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, digegerkan dengan penemuan mayat perempuan dalam kondisi rusak dan diduga telah dibakar di tepian Sungai Enim, Desa Karang Raja. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad tersebut, polisi berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap pelaku pembunuhan.
Korban diketahui bernama Ayu Puspita Sari, 23. Polisi mengungkap korban tewas dibunuh oleh mantan kekasihnya.
Kasat Reserse Kriminal Polres Muara Enim AKP M Andrian mengatakan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Kronologinya, pelaku ini bertemu dengan korban karena semula diajak bertemu oleh korban pada 24 Mei, jam empat subuh. Pelaku dan korban kemudian melakukan hubungan badan sebanyak empat kali hingga jam tiga sore. Namun, kemudian terjadi cekcok karena korban meminta iPone kepada pelaku," papar Andrian, Jumat, 29 Mei 2026.
"Di sana terjadi cekcok, pelaku sakit hati, kemudian menindih dan mencekik korban hingga meninggal," jelas dia.
Setelah korban meninggal, pelaku meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah. Namun, pelaku kemudian kembali ke tempat kejadian perkara untuk mengambil jasad korban.
"Lalu (mayat korban) dibawa ke jembatan Enim 3. Namun, sebelum ke jematan Enim 3, pelaku membeli bensin pertalite satu botol, kemudian dituang ke dalam ember yang berisi mayat korban, kemudian dibakar. Setelah sisa sedikit, (mayat korban) dibuang di bawah jematan Enim 3," jelas dia.

Kasat Reserse Kriminal Polres Muara Enim AKP M Andrian. (tangkapan layar)
Jasad korban ditemukan seorang saksi pada Rabu, 27 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Temuan tersebut segera dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Personel Satreskrim Polres Muara Enim bersama tim identifikasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap jasad korban. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.
"Melakukan penyelidikan terhadap tanda-tanda kematian terhadap mayat tersebut, didapat beberapa kejanggalan. Lalu kami investigasi, ternyata ada beberapa luka bakar di mayat tersebut yang menyebabkan kami merumuskan mayat tersebut kasus pembunuhan," ujar Andrian. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik mengidentifikasi seorang pria berinisial MAP, 33, yang merupakan mantan kekasih korban. Pelaku kemudian ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim di kawasan Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler milik korban, nota pembayaran hotel, kunci kamar hotel, satu unit mobil Honda Brio merah, pakaian milik tersangka, serta sisa potongan kayu hangus dari lokasi kejadian.
"Untuk ancama Pasal 458 KUHP ayat 3, dengan ancaman 20 tahun penjara," ucap Andrian.
Sebelumnya, Ayu Puspita Sari sempat dilaporkan hilang selama empat hari oleh suaminya. Pada Rabu sore, 27 Mei 2026, jasad korban ditemukan di kawasan Jembatan Enim 3 dalam kondisi mengenaskan. (Metro TV/Usamah)