Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra
Siti Yona Hukmana • 23 November 2023 13:08
Jakarta: Polri mengagendakan pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Terduga pemeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu bakal diperiksa usai administrasi penyidikan rampung.
"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis, 23 November 2023.
Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri gabungan dengan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pemerasan SYL oleh Firli Bahuri. Keterlibatan Bareskrim merupakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sama halnya dengan Bareskrim Polri, Polda Metro juga belum menyebut waktu pemeriksaan Firli Bahuri. Meski sudah memastikan akan memeriksa pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Nanti kita update ngih," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi terpisah.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Pengumuman penetapan tersangka dilakukan sekitar pukul 23.50 WIB.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.
Sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli. Meliputi, empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi dan satu orang ahli digital forensik.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya, dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasan.
Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.