Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 7 December 2024 08:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil sitaan atas penggeledahan di Bengkulu pada 4 Desember 2024 sampai dengan 6 Desember 2024. Sejumlah dokumen diambil penyidik.
“KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan catatan-catatan tangan, serat barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 7 Desember 2024.
Tessa mengatakan, barang itu diambil karena diyakini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah. Penggeledahan berlangsung pada 13 lokasi.
“Tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu,” ucap Tessa.
Baca juga:
Walkot Semarang Gugat KPK ke Praperadilan |