KPK Cekal Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Cekal Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri

Candra Yuri Nuralam • 24 December 2024 17:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Penyidik sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan status pencegahan dan penangkalan (cekal) untuk keduanya.

“Ketika ini naik juga diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan (Hasto dan Donny),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.

Asep menjelaskan, upaya paksa itu berlaku selama enam bulan. Kini, mereka tidak bisa ke luar negeri lewat jalur resmi, sampai waktu yang dibutuhkan KPK.

“Pencekalan seperti biasa enam bulan, nanti bisa diperpanjang, seperti itu. Tidak hanya orang tertentu ya, memang itu semuanya seperti itu,” ucap Asep.
 

Baca juga: Selain Hasto, KPK Tetapkan Advokat Donny Tri Istiqomah Tersangka

Pencegahan itu bisa menyasar sejumlah orang. Namun, Asep tidak memerinci pihak-pihak lain yang akan dilarang ke luar negeri terkait perkara ini, ke depannya.

“Kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila dia berada atau ke luar negeri, seperti itu,” tegas Asep.

KPK resmi mengumumkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri sebagai tersangka suap terkait kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku. Penetapan ini dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.

Setyo mengatakan Hasto, Donny Tri, bersama Harun Masiku melakukan tindak pidana suap. Hasto juga disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW)..

Hasto juga ditetapkan tersangka perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)