Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 24 December 2024 17:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Penyidik sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan status pencegahan dan penangkalan (cekal) untuk keduanya.
“Ketika ini naik juga diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan (Hasto dan Donny),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.
Asep menjelaskan, upaya paksa itu berlaku selama enam bulan. Kini, mereka tidak bisa ke luar negeri lewat jalur resmi, sampai waktu yang dibutuhkan KPK.
“Pencekalan seperti biasa enam bulan, nanti bisa diperpanjang, seperti itu. Tidak hanya orang tertentu ya, memang itu semuanya seperti itu,” ucap Asep.
Baca juga: Selain Hasto, KPK Tetapkan Advokat Donny Tri Istiqomah Tersangka |