Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 24 December 2024 17:22
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak menjadi tersangka tunggal dalam pengembangan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Advokat Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan tersangka.
"Tersangka DTI (Donny Tri Istiqomah) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo mengatakan, Donny menjadi tersangka atas surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 23 Desember 2024. KPK menyebut Donny ikut menjadi pemberi suap dalam perkara ini.
KPK resmi mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap. Penetapan ini dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Setyo.
Baca juga: KPK Sebut Hasto Perintahkan Harun Masiku Rusak Ponsel dan Kabur |