Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 24 December 2024 17:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Dia disebut memerintahkan buronan Harun Masiku merusak ponselnya dan kabur usai operasi tangkap tangan (OTT) digelar pada 2020.
"Saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh saudara HK, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo mengatakan perintah Hasto untuk Harun itu terjadi pada 8 Januari 2020. Hasto juga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk merusak ponsel lain yang diyakini berkaitan dengan perkara ketika hendak diperiksa sebagai saksi pada 6 Juni 2024.
"Sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan saudara Kusnadi," ucap Setyo.
| Baca juga: KPK Sebut Hasto Aktif Bantu Harun Masiku Melenggang ke Senayan |