Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 26 December 2024 08:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka berkas perkara kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada 2019 setelah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Salah satu yang dikaji ulang adalah kendala dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Kemudian tadi masalah OTT atau segala macam karena prosesnya harus flashback lagi kepada kegiatan di 2019 ya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2024.
Setyo mengatakan, pihaknya menelusuri ulang perkara yang menjerat buronan Harun Masiku ini. Menurut dia, sikap itu penting untuk menelusuri peran Hasto setelah lima tahun kasus bergulir.
“Nanti semuanya akan kita coba telusuri kembali yaitu hal apa yang berkaitan apakah ada informasi ataukah ini mungkin dugaan-dugaan atau mungkin mereka hanya dapat selentingan saja,” ujar Setyo.
Baca juga: Yasonna Laoly Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku |