Mahkamah Konstitusi, Foto: Dok Medcom.
Indriyani Astuti • 2 April 2024 08:50
Jakarta: Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah Konstitusi, pada Jumat, 5 April 2024, untuk didengar keterangannya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden 2024. Staf Khusus Presiden (SKP) Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan para menteri tidak perlu izin dari presiden untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pemilu itu.
"Tidak perlu (izin presiden) karena MK memang dapat memanggil siapapun yang dianggap perlu didengar keterangannya," ujar Dini melalui pesan singkat, Selasa, 2 April 2024.
Dini menerangkan pemerintah menghormati Mahkamah. Dengan keterangan dari para menteri, MK diharapkan memperoleh pemahaman terkait kebijakan pemerintah.
"Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yg lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah," jelas dia.
Baca:
PHPU Pilpres, Airlangga Tunggu Panggilan MK |