Penyidik menyita mobil klasik milik Andhi Pramono. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 4 April 2024 17:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak sembarangan dalam melakukan penyitaan terhadap aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Hanya harta yang dibeli dari hasil gratifikasi yang akan diambil penyidik.
“Untuk menyita itu kan butuh analisis lebih jauh misal ada HP (handphone) di tangan seseorang, masa langsung disita kan enggak boleh,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 4 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pihaknya pasti mengikuti aturan yang berlaku dalam melakukan penyitaan. Salah satu caranya yakni dengan menelusuri kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Harus dianalisis dulu apakah ada keterkaitannya dengan perkara apakah ada kaitannya dengan dugaan dari korupsi sehingga TPPU tapi tak semudah itu. Kan tinggal klik aja di BPN itu pasti langsung muncul semua,” ucap Ali.
Dalam perkembangan kasus pencucian uangnya, KPK menyita mobil Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru milik Andhi. Kendaraan antik itu disembunyikan olehnya di sebuah bengkel reparasi di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca juga:
Berkaca Kasus Andhi Pramono, KPK Minta Pengisian LHKPN Tak Disepelekan |