KPK Bakal Hati-hati Sita Aset Andhi Pramono

Penyidik menyita mobil klasik milik Andhi Pramono. Medcom.id/Candra Yuri

KPK Bakal Hati-hati Sita Aset Andhi Pramono

Candra Yuri Nuralam • 4 April 2024 17:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak sembarangan dalam melakukan penyitaan terhadap aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Hanya harta yang dibeli dari hasil gratifikasi yang akan diambil penyidik.

“Untuk menyita itu kan butuh analisis lebih jauh misal ada HP (handphone) di tangan seseorang, masa langsung disita kan enggak boleh,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 4 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pihaknya pasti mengikuti aturan yang berlaku dalam melakukan penyitaan. Salah satu caranya yakni dengan menelusuri kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Harus dianalisis dulu apakah ada keterkaitannya dengan perkara apakah ada kaitannya dengan dugaan dari korupsi sehingga TPPU tapi tak semudah itu. Kan tinggal klik aja di BPN itu pasti langsung muncul semua,” ucap Ali.

Dalam perkembangan kasus pencucian uangnya, KPK menyita mobil Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru milik Andhi. Kendaraan antik itu disembunyikan olehnya di sebuah bengkel reparasi di Duren Sawit, Jakarta Timur.
 

Baca juga: 

Berkaca Kasus Andhi Pramono, KPK Minta Pengisian LHKPN Tak Disepelekan



Kasus pencucian uang Andhi masih di tahap penyidikan. Terpisah, dia dinyatakan bersalah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pejabat tinggi di Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.

Pidana penjara itu bakal dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Andhi hanya akan menjalani masa pemenjaraan sisanya.

“Menetapkan lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Djuyamto.

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai vonis hakim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)